proses demokrasi
A. Menganalisis proses demokrasi menuju masyarakat
madani (civil society)
- Makna proses demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos
artinya rakyat, dan cratein artinya pemerintah. Ciri-ciri pokok
proses demokrasi:
- pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak
- adanya pemisah dan pembagian kekuasaan
- adanya tanggung jawab dari pelaksana pemerintahan
Sebagai sistem pemerintahan yang berdasar kehendak
rakyat, demokrasi akan senantiasa berubah-ubah bergantung pada pertimbangan kekuatan
yang ada dan mempengaruhi sebuah kekuasaan. Dengan demikian, perjalanan waktu
dan kondisi dalam negara akan menghasilkan demokrasi yang berbeda dengan negara
lain.
- Makna masyarakat madani (civil society)
Civil society merupakan suatu bentuk hubungan Negara dan warga
masyarakat (sejumlah kelompok social) yang dikembangkan atas dasar toleransi
dan menghargai satu sama lainnya. Pada dasarnya civil society merupakan suatu
ruang yang terletak antara Negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain, dimana
terdapat sosialisasi masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari
sebuah jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut (organisasi-organisasi
masyarakat)
- Proses demokrasi menuju civil society
Pada hakikatnya demokrasi dapat mendorong suatu negara
untuk mencapai masyarakat madani, salah satu upaya yang dilakukan saat ini
adalah melalui Otonomi daerah. Dimana dengan otonomi daerah, setiap
daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan
kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Hal ini dapat diartikan sebagai adanya
kemandirian dalam melakukan kegiatan dimana negara hanya berfungsi sebagai
sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindungi hak-hak
daerahnya.
B. Menguraikan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku
secara universal
- Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal
Ciri-ciri demokrasi:
a. Bingham Powell, kriteria terwujudnya
demokrasi:
1. pemerintah mewakili keinginan para warga negara
2. dilakukannya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternatif
3. didikuti oleh orang dewasa, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk
dipilih
4. pemilihan dilakukan secara bebas
5. para warga negara memiliki kebebasan dasar, yaitu kebebasan berbicara,
kebebasan pers, kebebasan berkumpul, berorganisasi, dan
membentuk
partai politik
b. Robert A. Dahl, demokrasi mempunyai 7
ciri hakiki:
1. pejabat yang dipilih
5. kebebasan secara
lisan&tertulis
2. pemilihan yang bebas dan fair 6.
informasi alternatif
3. hak pilih yang mencakup semua 7.
kebebasan membentuk asosiasi
4. hak untuk menjadi calon
c. Afan Gaffar, lima ciri pokok
demokrasi:
1.
akuntabilitas
4. pemilihan umum
2. rotasi
kekuasaan
5. menikmati hak-hak dasar
3. rekruitmen politik yang terbuka
d. Miriam Budiarjo, ciri demokrasi
konstitusional:
1. perlindungan
konstitusional
5. kebebasan berorganisasi
2. badan kehakiman yang bebas
6. pendidikan kewarganegaraan
dan tidak
memihak
7. kebijaksanaan politik atas dasar
3. pemilihan umum yang bebas
kehendak mayoritas
4. kebebasan menyatakan pendapat
e. Benhard Sutor, demokrasi memiliki
tanda-tanda empiris:
1. jaminan terhadap hak
untuk 5.
berkumpul dan berdemonstrasi
mengeluarkan
pendapat
6. mendirikan partai
2. hak memperoleh
informasi
7. beroposisi
3. kebebasan pers
8. pemilihan yang bebas, sama, dua
4. berserikat dan
berkoalisi
alternatif
9. para wakil dipilih untuk waktu terbatas
f. Reinholf Zippelius
Menegaskan bahwa pemilihan umum harus secara efektif menentukan siapa
yang memimpin negara, arah kebijakan apa yang mereka
ambil, serta dalam
demokrasi pendapat umum memainkan peranan penting
g. Jack Lively, 3 kriteria kadar
kedomokrasian sebuah negara:
1. keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan
2. sejauh mana keputusan pemerintah di bawah kontrol masyarakat
3. sejauh mana warga negara bisa terlibat dalam administrasi umum
h. Alamudi, prinsip-prinsip demokrasi
sebagai soko guru demokrasi:
1. kedaulatan
rakyat
2. pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. kekuasaan mayoritas
4. hak-hak minoritas
5. jaminan hak asasi manusia
6. pemilihan yang bebas
7. persamaan di depan hukum
8. proses hukum wajar
9. pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. pluralisme sosial,ekonomi, dan politik
11. nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
C. Menganalisis keterkaitan prinsip demokrasi dengan
prinsip demokrasi pancasila
- Asas pokok demokrasi
- pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
- pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
- Ciri-ciri negara demokrasi
- adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat
- adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia
- adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah
- adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan dalam UUD negara
Di dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi,
rakyat bebas untuk mengeluarkan pendapat, menyampaikan kritik yang bersifat
membangun, memilih wakil-wakilnya, serta memilih kepala negaranya.
- Prinsip-prinsip demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi
yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang
digali dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dimana kemudian muncul dasar
falsafah negara yaitu Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila diantaranya:
- pemerintahan berdasarkan hukum
- perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
- pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
- peradilan yang merdeka
- adanya partai politik dan organisasi sosial politik
- Keterkaitan prinsip demokrasi dengan prinsip demokrasi pancasila
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang
didasarkan pada sila-sila pancasila yang intinya terdapat dalam sila ke-4
pancasila yang artinya bahwa rakyat menjalankan kekuasaan melalui sistem
perwakilan dean keputusan diperoleh melalui jalan musyawarah dengan penuh
tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada Rakyat Indonesia.
D. Membandingkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia
sejak masa orde lama,
orde baru, dan reformasi
- Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Landasan yuridis Negara Kesatuan Indonesia antara
lain:
- pembukaan UUD 1945 alinea 4
- pasal 1 ayat 1 UUD 1945
UUD 1945 menganut sistem pembagian kekuasaan
(distribution of power), dimana antara lembaga-lembaga yang satu dan yang
lainnya masih dimungkinkan adanya kerja sama dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Kekuasaan negara tersebut dikelola oleh lima lembaga yaitu:
1.
legislatif,
yaitu dilakukan oleh DPR
2.
eksekitif,
yang dijalankan oleh Presiden
3.
konsultatif,
yang dijalankan oleh DPA
4.
eksaminatif
(mengevaluasi), inspektif (mengontrol), atau auditif (memeriksa), yang
dijalankan oleh BPK
5.
yudikatif,
yang dijalankan oleh Mahkamah Agung
Karena lembaga-lembaga tersebut tidak dapat terbentuk
sesuai dengan UUD 1945 maka sejak tanggal 18 Agustus-16 Oktober 1945 kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif dijalankan oleh Presiden dibantu oleh
KNIP. Setelah keluarnya maklimat no. X dan maklumat tanggal 14 November 1945,
maka kekuasaan legislatif dijalankan oleh KNIP dan kekuasaan eksekutif beralih
ke tangan perdana menteri.
Periode
Konstitusi RIS 1949
Pada masa ini Ini Indonesia menganut system
pemerintahan parlementer, dimana kabinrt bertanggung jawab terhadap parlemen
(DPR) dan apabila pertanggungjawabannya tidak diterima dapat menyebabkan
bubarnya kabinet.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
- perdana menteri bersama menteri bertanggung jawab kepada parlemen
- pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan yang ada di dalam parlemen
- para anggota kabinet seluruhnya atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada dalam parlemen
- kabinet dapat dijatuhkan oleh perdana menteri, sebaliknya kepala negara dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu
- masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti
- kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
Kekuasaan negara bukan hanya dipegang oleh tiga
lembaga /kekuasaan, tetapi terbagi dalam enam lembaga sebagai alat perlengkapan
federal RIS. Lembaga tersebut yaitu:
- Presiden
- Menteri-menteri
- Senat
- DPR
- Mahkamah Agung Indonesia
- Dewan Pengawas Keuangan
Pembagian kekuasaan dalam keenam lembaga tersebut
antara lain:
- kekuasaan pembentukan perundang-undangan yang dijalankan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat (legislatif)
- kekuasaan melaksanakan perundang-undangan oleh pemerintah (eksekutif)
- kekuasaan mengadili pelanggaran pelaksanaan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung (yudikatif)
Periode
UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah
parlementer. Pada masa ini pemerintahan sangatlah tidak stabil, hal tersebut
disebabkan:
1.
adanya
sistem parlementer yang disertai sistem multipartai
2.
perjuangan
partai-partai politik hanya untuk kepentingan golongan
3.
pelaksanaan
sistem demokrasi yang tidak sehat
Kabinet-kabinet yang melaksanakan pemerintahan pada
masa UUDS 1950:
- Kabinet Natsir (6 September 1950-27 April 1951)
Merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa
demokrasi liberal
- Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951-3 April 1952)
Merupakan kabinet koalisi Masyumi PNI
- Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
Merupakan kabinet yang dibentuk terdiri dari para ahli
dalam bidangnya masing-
masing (Zaken Kabinet)
- Kabinet Ali Sastroamidjodjo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955)
Merupakan kabinet yang didukung oleh PNI-NU dan
kabinet terakhir sebelum pemilu
- Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955-3 Maret 1956)
Merupakan kabinet dari Masyumi
- Kabinet Ali Sastroamodjodjo II (20 Maret 1955-14 Maret 1957)
Merupakan kabinet koalisi antara PNI, Masyumi, dan NU
- Kabinet Djuanda ( 9 April 1957)
Merupakan Zaken Kabinet
- Periode Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-1965)
Pada masa ini pemerintah menganut sistem Demokrasi
Terpimpin yang sesuai dengan sila keempat Pancasila. Namun, Presiden
menafsirkan terpimpin dengan arti “pimpinan terletak di tangan pemimpin besar
revolusi”. Hal ini menyebabkan terjadi beberapa penyimpangan, yaitu:
1.
menafsirkan
pancasila secara terpisah-pisah, tidak secara bulat dan utuh
2.
pengangkatan
presiden seumur hidup
3.
presiden
membubarkan DPR hasil pemilu 1955
4.
konsep
Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom
5.
bergesernya
makna Demokrasi Terpimpin
6.
pelaksanaan
politik luar negeri bebas aktif yang cenderung memihak komunis
7.
penetapan
Manipol USDEK sebagai GBHN 1960 oleh Presiden
- Demokrasi Pancasila (Orde Baru 1966-1998)
Sistem Demokrasi Pancasila mempunyai tujuh kunci pokok,
yaitu:
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum
2.
sistem
konstitusional
3.
kekuasaan
negara tertinggi di tangan MPR
4.
presiden
adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah Majelis
5.
adanya
pengawasan DPR
6.
menteri
negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.
kekuasaan
kepala negara tidak tak tebatas.
Demokrasi Pancasila ditandai dengan munculnya
Supersemar. Namun, setelah berjalan dalam jangka waktu tertentu muncul
ketidakpuasan masyarakat akibat kepemimpinan yang bersifat sentralistik dan
tidak memperhatikan kepentingan, kemakmuran, dan kesejahteraan penduduknya.
Penyebab penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan
pembangunan orde baru:
- pelaksanaan perekonomian yang cenderung monopolitik. Artinya, kelompok tertentu yang dekat dengan elit kekuasaan mendapat prioritas khusus sehingga menyebabkan kesenjangan sosial
- mekanisme hubungan pusat dan daerah yang cenderung sentralisasi kekuasaan. keadaan ini menghambat pelaksanaan pemerataan hasil pembangunan dan otonomi daerah
- terjadinya KKN
Masa
Demokrasi Reformasi
Masa reformasi lahir setelah Presiden Soeharto
mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998 dan digantikan oleh BJ. Habibie.
Pada sidang umum MPR RI pada bulan Oktober 1999,
terpilih ketua MPR RI periode 1999-2004, yaitu Dr. Amien Rais dan ketua DPR Ir.
Akbar Tanjung. Pada tanggal 20 Oktober 1999 diadakan pemilu, dimana Abdurrahman
Wahid terpilih sebagai presiden dan Megawati sebagai wakilnya. Sampai pada akhirnya
kedudukan Abdrrahman Wahid harus digantikan oleh Megawati.
E. Mendemonstrasikan prinsip-prinsip demokrasi dalam
pelaksanaan pemilu
Pemilu adalah aktivitas untuk memilih wakil-wakil
rakyat oleh seluruh rakyat pada waktu dan cara-cara tertentu. Dalam sistem
demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam suatu
badan perwakilan. Wakil-wakil yang duduk dalam perwakilan rakyat inilah yang
kemudian menjalankan demokrasi.
Adapun dasar pemilihan umum adalah:
- cara pengisian lembaga permusyawaratan/perwakilan yang sesuai dengan asas demokrasi Pancasila ialah melalui pemilu
- pemilu merupakan sarana yang bersifat demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat
- kekuasaan negara yang lahir dengan pemilu adalah kekuasaan yang lahir menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat dan oleh rakyat menurut sistem perwakilan
- Partai politik
Pengertian partai politik:
Secara umum, partai politik dapat dikatakan sebagai
suatu kelompok yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama serta mempunyai tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik
dan merebut kedudukan politik. Pengertian parpol menurut:
- Carl Federick, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan pemerintahan
- R.H. Soltau, partai politik adalah sekelompok warga negara yang telah terorganisasi dan bertindak sebagai suatu kesatuan politik yang bertujuan memanfaatkan kekuasaan untuk memiliki dan menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijakan umum
- Sigmund Neumann, partai politik adalah organisasi dari aktivitas-aktivitas politik yang berusaha menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda
- Mac Iver, partai politik merupakan suatu perkumpulan yang terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan politik yang diusahakan melalui cara-cara yang sesuai dengan konstitusi
Fungsi partai politik:
- sebagai sarana komunikasi politik
- sebagai sarana sosialisasi politik
- sebagai sarana rekruitmen politik
- sebagai sarana pengatur konflik
- Pemilihan Umum
Pemilihan umum diselenggarakan dengan tujuan memilih
wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang
demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional. Dalam pelaksanaannya pemilu harus dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa makna
pemilihan umum dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- pemilihan umum adalah pelaksanaan demokrasi pancasila secara konkret
- pemilu merupakan suatu sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat di lembaga permusyawaratan/perwakilan yang harus membawa suara hati nurani rakyat
- pemilu adalah salah satu aktivitas melakukan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat pada waktu dan cara-cara tertentu, serta bagi yang sudah memenuhi syarat
- pemilihan umum merupakan suatu sarana yang penggunaanya tidak boleh mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokratis, tetapi harus menjamin suksesnya perjuangan reformasi dan suksesnya pembangunan nasional serta tetap lestarinya Pancasila dan UUD 1945
- pemilu adalah pelaksanaan kedaulatann rakyat
- pemilu merupakan pelaksanaan hak politik warga negara berdasarkan asas luber dan jurdil
F. Perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip
demokrasi
Setiap manusia diciptakan Tuhan dalam keadaan merdeka
dan bebas. Kebebasan manusia ini merupakan kebebasan yang dibawa sejak lahir,
untuk itu agar tidak berbenturan dengan kebebasan orang lain perlu dikembangkan
sikap tanggung jawab.
Di Indonesia yang menganut paham demokrasi, setiap
kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa,
negara, maupun diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik secara
perseorangan maupun organisasi harus memegang teguh sikap tanggung jawab.
Tanggung warga negara dalam pelaksanaan demokrasi
pancasila adalah:
- setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem demokrasi Pancasila
- setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara luber dan jurdil
- setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan hokum dan pemerintahan RI
- setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara
- setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia
Kewenangan warga negara Indonesia dalam pelaksanaan
demokrasi pancasila:
- mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan
- mempunyai hak memperoleh pendidikan, mengembangkan karir prndidikan, dan hak untuk mendirikan lembaga pendidikan swasta
- mempunyai hak untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha
- mempunyai hak mendapatkan pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, mengembangkan bahasa, adat istiadat, dan budaya daerah masing-masing, serta hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya
Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com
ReplyDeleteKelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
Assalamualaikum..kak terimakasih artikelnya sangat membantu kak?
ReplyDeleteakikah jogja